Gudangberita.co.id – Kepolisian resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) berinisial R, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang.
“Iya, korban merupakan anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani, Senin (2/2/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY, setelah mendapat informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Dari keterangan keluarga, korban diduga disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang, dengan salah satu terlapor disebut bernama Habib Bahar bin Smith.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami robek di pelipis mata kiri, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.







