Gudangberita.co.id, Karimun – Satuan Intelijen Kodim 0317/Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggerebek seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Serma Muhtar, petugas mengamankan pelaku berinisial EK beserta barang bukti sabu seberat 105 gram.
Menurut Dandim 0317/TBK, Letkol Ida Bagus Putu Mudita, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas EK.
“Selain menangkap terduga pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 7 paket sabu, timbangan digital, kaca pirex, mancis plastik, serta uang tunai ratusan ribu rupiah,” ungkap Letkol Ida Bagus dalam konferensi pers di Makodim 0317/TBK, Rabu (12/2/2025).
Aksi penggerebekan ini bermula dari informasi seorang warga berinisial NZ, yang melihat gerak-gerik mencurigakan EK di kawasan Sungai Pasir.
Berdasarkan laporan tersebut, 9 personel Unit Intel Kodim 0317/TBK langsung bergerak menuju kediaman EK di Perumahan Poros Residence.
“Begitu tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu di rumahnya,” jelasnya.
Siapa Dalang di Balik Jaringan Ini?












