“Sang ibu bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Anaknya hanya bilang, ‘Papa’,” jelasnya.
Melihat gerak-gerik suaminya, wanita itu yakin jika anaknya diperlakukan cabul oleh suaminya tersebut. Ia akhirnya melaporkan ke Polsek Bengkong, Rabu (28/5).
SM akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong. Ia terancam jeratan Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada Rabu (25/6), Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku, dan terancam penjara maksimal 15 tahun,” tutup dia.













