“Makanan pagi, siang, malam selalu ikan asin tamban yang tidak laku di pasar. Saya menduga ada permainan di dapur rutan,” ungkapnya.
Ia menyebut sirkulasi udara minim dan tekanan psikologis penghuni rutan turut memperburuk daya tahan tubuh sehingga penyakit kulit mudah menular.
Pengamat Hukum dan HAM: Negara Tak Boleh Lalai
Menanggapi kesaksian Yusril, Pemerhati Hukum dan HAM Mangara Sijabat menilai, apa yang terjadi di Rutan Batam merupakan peringatan keras bagi pemerintah agar tidak abai terhadap hak dasar narapidana, khususnya hak atas kesehatan.
Menurut Mangara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas mengatur bahwa narapidana tetap memiliki hak hukum dan hak asasi manusia yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
“Pasal 9 huruf b menyebut jelas, narapidana berhak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani. Negara wajib memastikan hal itu terpenuhi. Bila tidak, maka kelalaian tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegas Mangara di Batam, Rabu (29/10/2025).
Yusril sendiri mengaku bisa bertahan karena sudah menyiapkan obat pribadi sejak awal masuk tahanan.
“Saya sudah bawa antibiotik, salep racikan apoteker, dan bedak cair antiseptik. Tapi bagaimana dengan tahanan yang tidak punya uang? Mereka tidak bisa beli obat. Kasihan,” ucapnya.









