Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kota Batam. Sebuah perusahaan panel surya berinisial PT JEE yang beralamat di kawasan Tanjung Uncang, Batam – Kepulauan Riau, diduga mempekerjakan belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas sejumlah pekerja asing di dalam area pabrik tiga lantai tersebut. Beberapa di antara mereka tampak beraktivitas di lantai dua dan tiga yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal.
“Iya, seperti yang Anda lihat. Namanya perusahaan China pastinya juga mempekerjakan orang China,” ujar salah satu karyawan perempuan yang ditemui di lokasi, enggan menyebut namanya.
Diduga Jabat Posisi yang Dilarang untuk TKA
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para TKA itu menempati sejumlah posisi penting seperti manager, supervisor produksi, kepala gudang, teknisi, auditor, hingga engineering.
Padahal, menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 dan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, sejumlah jabatan tersebut dilarang diisi oleh tenaga kerja asing karena merupakan jabatan operasional dan strategis yang semestinya diutamakan bagi tenaga kerja lokal.







