Kepala Dinas Pertanian, Said Hendri, tidak menutup mata terhadap kekacauan ini. Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi “biang kerok” hancurnya aset warga Pekaka:
Lemahnya Pengawasan: Manajemen pusat seolah lepas tangan terhadap aktivitas operator di garis depan.
Data Lahan yang Amburadul: Perusahaan bergerak melakukan pembukaan lahan tanpa memegang data kepemilikan lahan masyarakat yang valid dari tingkat desa.
Miskomunikasi Kronis: Koordinasi antara pemilik konsesi (PT CSA) dan kontraktor pelaksana di lapangan terputus, mengakibatkan lahan warga dianggap lahan kosong.
“Kami telah mengambil langkah tegas. Aktivitas land clearing di area sagu dihentikan sementara secara total!” ujar Said Hendri usai melayangkan Nota Dinas dan surat penegasan resmi ke pihak perusahaan.
Menghadapi tekanan dari pemerintah dan viralnya protes tokoh muda setempat, Bustami, PT CSA akhirnya melunak dan menjanjikan ganti rugi.
“Kami akan beri kompensasi dan pemilik kebun sudah setuju. Kami tidak ada niat menguasai kebun sagu,” dalih Guarman.
Namun bagi warga, kompensasi finansial hanyalah obat jangka pendek. Pemerintah kini mewajibkan PT CSA untuk melakukan rehabilitasi atau penanaman kembali lahan sagu yang telah gundul.







