Gudangberita.co.id, Batam – Relokasi warga di Rempang menjadi atensi khusus Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menyampaikan hasil temuan sementara investigasi yang mereka lakukan atas prakarsa sendiri tekait penolakan relokasi masyarakat dalam pengembangan Rempang Eco City.
Hal ini sudah menjadi tugas Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan investigasi awal sudah dilakukan Ombudsman dalam beberapa waktu terakhir.
Ditemukan maladministrasi
“Hari ini kami sampaikan setelah sejumlah rangkaian kegiatan mengunjungi beberapa lokasi yang akan terkena fokus pengembangan di Tanjungbanun, Sembulang dan Pasir Panjang. Kami juga memintai klarifikasi kepada BP Batam dan kepolisian serta Lembaga Adat Melayu Kepri maupun Batam memang kami temukan maladministrasi,” ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Ombudsman pun menurutnya segera menyampaikan saran korektif terkait maladministrasi relokasi warga tersebut ke pemerintah daerah, BP Batam, kepolisian dan pemerintah pusat.
Harus ada dialog dengan masyarakat tanpa intervensi aparat