Ombudsman dikatakannya meminta pemerintah secara langsung lisan dan tulisan memberikan pengumuman ke warga Rempang mengenai keputusan tentang tidak adanya relokasi warga dalam waktu dekat.
“Karena kan info tanggal 20, kemudian mundur tanggal 28 September. Jadi warga was was tidak berani aktivitas nelayan, bertani karena takut ancaman batas waktu tersebut,” kata Lagat
“Nah 4 hal itu kami harapkan dilaksanakan pemko BP dan polresta barelang, pemerintah pusat diharapkan juga mendukung hal ini,” tegasnya.
Jangan bikin warga bingung dengan kata-kata relokasi/penggeseran
Ia juga meminta pemerintah tidak membikin warga kebingungan dengan istilah relokasi atau penggeseran.
“Terkait relokasi permanen kedepan bagimana harapan masyarakat tetap dipertahankan harus didengarkan pemerintah. Jika kampung mereka bukan relokasi hanya penggeseran, tetap warga anggap relokasi, warga tidak mau itu,” ucapnya.
Ombudsman dikatakannya, juga melihat hal ini janggal.
“Kami heran ada rencana baru pemerintah tidak akan relokasi ke Galang, tapi tetap di Rempang, yang jelas kan warga tidak mau,” ucapnya
Data relokasi simpang siur
Data relokasi menurutnya juga simpang siur, Ombudsman ditegaskannya berharap pemerintah jujur.












