NatunaZona Headline

Fakta-Fakta Warga Natuna Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dijual Antar Perusahaan Judi Online

455
×

Fakta-Fakta Warga Natuna Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dijual Antar Perusahaan Judi Online

Share this article
Perdagangan orang. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Dua bersaudara asal Natuna dilaporkan menjadi korban perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke tanah air.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna pada Rabu (24/12/2025) untuk meminta pendampingan hukum serta bantuan pemerintah agar kedua anaknya dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.

BACA JUGA:  Janji Diana yang Tak Pernah Terwujud: Ingin Temui Buah Hati di Tanjung Bungsu Usai Lebaran

Berikut fakta-fakta penting terkait kasus TPPO warga Natuna di Kamboja:

  1. Korban Dua Bersaudara Asal Natuna

Kedua korban berinisial DS (33) dan DA (26). DS merupakan seorang ibu dengan dua anak. Sejak akhir 2023, keduanya tidak lagi berada di Natuna dan sempat kehilangan kontak dengan keluarga selama hampir satu tahun.

  1. Berangkat Legal, Berujung Perdagangan
BACA JUGA:  Bupati Natuna ‘Bersih-bersih’ Data Bansos: Rp1 Miliar Terselamatkan, Desa Bandel Terancam Sanksi ADD

Awalnya, DS dan DA berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong yang diurus secara resmi melalui kantor imigrasi. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang pria berinisial YG. Namun dari Malaysia, keduanya justru dibawa ke Kamboja, tanpa prosedur resmi sebagai PMI.

  1. Diperdagangkan Antar Perusahaan Judi Online

Kepada LBH Natuna, keluarga mengungkapkan bahwa kedua korban diperdagangkan antarperusahaan yang bergerak di bidang judi online. Mereka beberapa kali dipindahtangankan dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa kejelasan status hukum.