Gudangberita.co.id, Batam – Sistem ex officio yang menggabungkan peran Wali Kota Batam dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menjadi sorotan jelang akan berakhirnya masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam tahun ini.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam, Jadi Rajagukguk, menyoroti efektivitas kebijakan ini dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha selama ini.
Menurut Jadi, sistem ex officio yang awalnya dicanangkan Presiden Jokowi untuk mengatasi dualisme kebijakan justru belum mencapai tujuan utamanya.
“BP Batam sudah tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Apa sebenarnya tujuan awal ex officio?” tegas Jadi kepada Gudangberita.co.id, Selasa (7/1/2024).
Jadi menilai bahwa salah satu janji utama dari kebijakan ex officio adalah penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Namun, dalam praktiknya belum sesuai harapan.
Jadi bahkan menyarankan agar jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam dipisahkan demi meningkatkan fokus dalam pengambilan keputusan.
KADIN Batam juga menggarisbawahi lima tujuan utama ex officio yang dianggap gagal terealisasi:
- Penghapusan UWTO yang dijanjikan untuk meringankan beban rakyat kecil.
- Kemudahan izin usaha bagi pengusaha lokal maupun asing melalui sistem satu pintu.
- Kepastian investasi dengan mengurangi biaya ekonomi tinggi.
- Pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat melalui birokrasi yang efisien.
- Peningkatan fasilitas sosial seperti gedung sekolah, taman, dan layanan kesehatan.
“Apakah kita lupa tujuan awalnya? Atau memang sejak awal kebijakan ini tidak realistis?” sindir Jadi.