Lebih lanjut, Harlem menjelaskan bahwa korban berinisial SCA (16) sejak awal mengaku telah berusia 19 tahun kepada kliennya melalui komunikasi via perantara. SWH tidak pernah mengetahui jika perempuan tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Selain dugaan jebakan, pihak pengacara juga mengkritik keras profesionalisme penyidik Polresta Barelang. Sejak SWH ditahan selama hampir 60 hari di sel tahanan, tim kuasa hukum mengaku tidak pernah diberikan dokumen administrasi penyidikan yang sah.
“Kami sebagai kuasa hukum sampai hari ini tidak pernah menerima surat penangkapan, surat penahanan, surat penggeledahan, maupun surat penyitaan. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif,” tegas Harlem.
Sisi paling mengejutkan yang mencuat menjelang pelimpahan berkas ini adalah adanya dugaan tuntutan finansial yang fantastis. Harlem mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta uang sebesar Rp107 juta dengan dalih biaya pendidikan.
Bahkan, Harlem secara gamblang menyebut ada oknum anggota kepolisian yang ikut mengintervensi agar kliennya menanggung seluruh biaya pendidikan korban hingga ke perguruan tinggi.
“Secara kekeluargaan sudah pernah dibicarakan. Orang tua korban meminta Rp107 juta untuk biaya sekolah anaknya. Bahkan ada oknum polisi yang mengatakan harus dibiayai sampai tamat kuliah. Kami keberatan dengan dugaan pemerasan ini,” kata Harlem. Atas temuan tersebut, pihaknya berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Polri.









