BatamHukum

Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

8
×

Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

Share this article
Harlem Simatupang.
Kuasa hukum WN Malaysia Harlem Simatupang saat memberikan keterangan pers terkait kasus eksploitasi anak di Batam.
banner 468x60

Lebih lanjut, Harlem menjelaskan bahwa korban berinisial SCA (16) sejak awal mengaku telah berusia 19 tahun kepada kliennya melalui komunikasi via perantara. SWH tidak pernah mengetahui jika perempuan tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

Selain dugaan jebakan, pihak pengacara juga mengkritik keras profesionalisme penyidik Polresta Barelang. Sejak SWH ditahan selama hampir 60 hari di sel tahanan, tim kuasa hukum mengaku tidak pernah diberikan dokumen administrasi penyidikan yang sah.

BACA JUGA:  Dua Jam Menegangkan, Evakuasi 30 Penumpang Bus Terbalik di Pantai Melur Berlangsung Dramatis

“Kami sebagai kuasa hukum sampai hari ini tidak pernah menerima surat penangkapan, surat penahanan, surat penggeledahan, maupun surat penyitaan. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif,” tegas Harlem.

Sisi paling mengejutkan yang mencuat menjelang pelimpahan berkas ini adalah adanya dugaan tuntutan finansial yang fantastis. Harlem mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta uang sebesar Rp107 juta dengan dalih biaya pendidikan.

BACA JUGA:  WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Terlibat Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Hotel Penuin

Bahkan, Harlem secara gamblang menyebut ada oknum anggota kepolisian yang ikut mengintervensi agar kliennya menanggung seluruh biaya pendidikan korban hingga ke perguruan tinggi.

“Secara kekeluargaan sudah pernah dibicarakan. Orang tua korban meminta Rp107 juta untuk biaya sekolah anaknya. Bahkan ada oknum polisi yang mengatakan harus dibiayai sampai tamat kuliah. Kami keberatan dengan dugaan pemerasan ini,” kata Harlem. Atas temuan tersebut, pihaknya berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Polri.