BatamHukum

Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

12
×

Kasus Eksploitasi Anak WN Malaysia di Batam: Pengacara Tuding Klien Dijebak dan Ada Oknum Polisi Minta Uang

Share this article
Harlem Simatupang.
Kuasa hukum WN Malaysia Harlem Simatupang saat memberikan keterangan pers terkait kasus eksploitasi anak di Batam.
banner 468x60

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tetap bergerak maju dengan konstruksi hukumnya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SWH diketahui mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan korban pada 4 Mei 2026 di Hotel Penuin dan memberikan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat seperti: Telepon genggam (HP) dan barang bukti digitalm Kuitansi hotel dan flashdisk, Pakaian korban, Hasil visum medis.

BACA JUGA:  Maling Besi Terowongan Pelita Bikin Li Claudia Chandra 'Melow' Malam Minggu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam rilis sebelumnya menegaskan bahwa kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas atensi dan diproses secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Mengingat kasus ini menyeret warga negara asing, Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru serta Mabes Polri kini turut mengawasi ketat jalannya perkara ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik kedua negara tetangga.

BACA JUGA:  Aroma Money Laundering di Balik Markas Judol Batam, Money Changer 'PT IBUV' Jadi Sorotan