Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tetap bergerak maju dengan konstruksi hukumnya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SWH diketahui mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan korban pada 4 Mei 2026 di Hotel Penuin dan memberikan uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat seperti: Telepon genggam (HP) dan barang bukti digitalm Kuitansi hotel dan flashdisk, Pakaian korban, Hasil visum medis.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam rilis sebelumnya menegaskan bahwa kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas atensi dan diproses secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Mengingat kasus ini menyeret warga negara asing, Konsulat Jenderal Malaysia di Pekanbaru serta Mabes Polri kini turut mengawasi ketat jalannya perkara ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik kedua negara tetangga.









