Hamid menambahkan, munculnya persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pariwisata selaku pelaksana kegiatan dan kelompok masyarakat. Agar kegiatan dapat dilakukan setelah dokumen perizinan dilengkapi.
“Benar pemerintah melakukan pembangunan. Tetapi bagi masyarakat penjaga hutan, itu berbeda. Karena dianggap pengrusakan hutan. Karena ada pohon kayu dan batu akan rusak. Sehingga perlu kerjasama antara pemerintah dan kelompok masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua Gapoktan Hutan Kemasyarakatan Natuna, Zaharuddin menegaskan persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Dinas Pariwisata pun disebutkannya sudah menerima sanksi teguran agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Kami sudah mewanti wanti hal ini sejak awal, supaya setiap pembangunan di kawasan hutan tidak sembarangan. Wajib memiliki izin kerjasama antara pemerintah daerah dan Gapoktan melalui KUPS setempat. Tapi keberadaan kami diremehkan dan disepelekan,” sebut Zaharuddin.













