BatamKriminalZona Headline

Duh, Penjual Bensin Eceran di Sekupang Batam Cetak Uang Rp 5 Ribu Palsu Buat Kembalian

717
×

Duh, Penjual Bensin Eceran di Sekupang Batam Cetak Uang Rp 5 Ribu Palsu Buat Kembalian

Share this article
HDS penjual bensin eceran yang cetak uang palsu di Sekupang. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pengedar uang palsu gentayangan di Sekupang. Polisi berhasil meringkus HDS (65) tersangka utama, Minggu (3/12/2023).

Penjual bensin eceran ini nekat cetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu bermodalkan printer. Gunanya untuk belanja, beli bensin di SPBU hingga mengembalikan uang di kios ecerannya. Belum diketahui, sudah berapa orang pembeli bensin di kiosnya yang tertipu.

BACA JUGA:  Satu Atap Besar, Satu Garis Komando: PWI Pusat Tegaskan KJK Wajib Tunduk pada PWI Kepri

Kasus ini terungkap setelah seorang pria bernama Firdaus menggunakan uang palsu untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Sei Harapan.

Uang palsu yang dicetak HDS pecahan Rp 5 ribu.

Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra mengatakan petugas SPBU melapor saat menemukan transaksi dengan uang palsu itu. Beruntung petugas SPBU yang curiga segera menginformasikannya ke polisi.

Firdaus mengisi BBM seharga Rp 30.000. Ada uang palsu pecahan Rp 5 ribu tiga lembar yang diduga palsu saat itu.

BACA JUGA:  KIKA Soroti Dugaan Pemadaman Sinyal dan Listrik Saat Penggusuran Lahan di Rempang

Polisi kemudian datang dan menggeledah tas Firdaus. Masih ditemukan selembar uang Rp 5.000 palsu.

“Firdaus hanya disuruh oleh HDS untuk membeli bensin di SPBU sebanyak Rp.30.000,” kata Kapolsek.

Pria itu tak tahu jika uang yang dibelanjakan palsu. Ia mengaku diminta HDS mengisi bensin untuk dijual kembali oleh HDS yang menjual bensin eceran itu.

BACA JUGA:  Ancaman Mangkrak Nyata! Ini 4 Risiko Hukum yang Bisa Hentikan Pembangunan Pasar Induk Jodoh
Barang bukti printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Polisi kemudian menangkap HDS di kediamannya di Perumahan Siriaon Indah, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.