Gudangberita.co.id, Batam – Polisi menangkap seorang pemuda, Rendiyanto Wiscaksono (22) setelah menipu pemilik warung di kawasan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar dengan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan jika kejadian tersebut pada 9 Agustus 2023. Pemilik warung Nilam Sari (44) ditipu hingga Rp 3.600.000 oleh Rendi.
Modusnya Rendi pura-pura minta bantu untuk ditransferkan uang senilai Rp 3 juta dan Rp 6 ratus ribu pada dua rekening berbeda. Lalu ia akan langsung mengganti uang milik Nilam secara cash saat itu.
Tidak curiga dengan hal itu, Nilam dengan senang hati membantu pemuda tersebut. Saat ia mengganti uang tersebut, Nilam yang curiga mengecek keaslian uang yang diberi Rendi secara cash. Ternyata palsu.
Namun Rendi kadung kabur membuat Nilam kesal dan berteriak minta tolong pada warga setempat.
“Berawal dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan,” kata Budi.
Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di sebuah rumah yang terletak di Tanjungsengkuang Blok C . “Pelaku kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Budi.