Gudangberita.co.id, Batam – Dua tukang parkir liar ditangkap Polsek Sagulung sedang melakukan pungutan di lokasi Jembatan Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Selasa (1/8/2023) lalu. Keduanya yakni JL dan SL tertangkap tangan sedang memungut uang parkir.
Mereka mengatasnamakan Forum Pemuda Pulau (Forpul), hal itu terlihat dari karcis parkir ilega yang dicetak sebagai modus melakukan pungutan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan pihaknya menerima laporan aksi pungli parkir itu dari masyarakat dan rekaman viral di media sosial.
Polisi kemudian bertindak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kedua pria itu kedapatan beraksi dan langsung diamankan polisi. “Keduanya kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sagulung,” terang Donald.
Selain itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bundel karcis berlogo Forpul, uang Rp 100 ribu dua lembar, Rp 50 ribu dua lembar, Rp 20 ribu 4 lembar, Rp 10 ribu selembar dan Rp 5 ribu 4 lembar
“Mereka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Ancaman hukuman kurungan tiga bulan denda maksimal Rp 50 juta,” ucap Kapolsek.