BatamZona Headline

Dua Tukang Parkir Liar Jembatan Barelang ‘Digulung’ Polsek Sagulung

252
×

Dua Tukang Parkir Liar Jembatan Barelang ‘Digulung’ Polsek Sagulung

Share this article
Dua jukir liar di Jembatan Barelang ditangkap Polsek Sagulung mengatasnamakan LSM Forpul. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dua tukang parkir liar ditangkap Polsek Sagulung sedang melakukan pungutan di lokasi Jembatan Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Selasa (1/8/2023) lalu. Keduanya yakni JL dan SL tertangkap tangan sedang memungut uang parkir.

Mereka mengatasnamakan Forum Pemuda Pulau (Forpul), hal itu terlihat dari karcis parkir ilega yang dicetak sebagai modus melakukan pungutan.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi FTZ, Batam Usulkan Semua Pulau Berpenghuni Punya Pelabuhan di Revisi Perda RTRW

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan pihaknya menerima laporan aksi pungli parkir itu dari masyarakat dan rekaman viral di media sosial.

Polisi kemudian bertindak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kedua pria itu kedapatan beraksi dan langsung diamankan polisi. “Keduanya kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sagulung,” terang Donald.

Selain itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bundel karcis berlogo Forpul, uang Rp 100 ribu dua lembar, Rp 50 ribu dua lembar, Rp 20 ribu 4 lembar, Rp 10 ribu selembar dan Rp 5 ribu 4 lembar

BACA JUGA:  Bea Cukai dan Polres Karimun Obrak-abrik Peredaran Pangan Ilegal di Meral

“Mereka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Ancaman hukuman kurungan tiga bulan denda maksimal Rp 50 juta,” ucap Kapolsek.