Batam – Sidang tuntutan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam direncanakan pekan depan.
Hal itu diutarakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso. Hanya saja ia belum memastikan jadwalnya.
“Paling lama pekan depan, mudah-mudahan minggu ini,” ucapnya, Rabu (3/5/2023).
Namun ia tak merinci detail tuntutan yang akan dilayangkan. “Kami mempertimbangkan banyak hal, semua ada range nya,” terang Aji.
Sejauh ini sudah 20 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya dua nama Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus SIMRS BP Batam pada 2018.
Dalam kasus itu, BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3 miliar.
Pada 5 April 2018, panitia mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.
Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen.
PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya hanya sebesar Rp 1.250.00.000.