Gudangberita.co.id, Batam – Polresta Barelang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.
Kebakaran tragis yang terjadi pada Selasa (26/6/2025) itu menewaskan empat orang dan melukai lima pekerja lainnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan kedua tersangka berinisial A dan F merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
“Sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka bagian HSE. Ada dugaan kelalaian keselamatan kerja saat perbaikan kapal,” kata Zaenal, Kamis (7/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polresta Barelang menggelar perkara, memeriksa puluhan saksi, serta mengantongi hasil uji ilmiah dari Tim Puslabfor Mabes Polri.
“Hasil gelar perkara sementara menunjukkan keduanya layak menjadi tersangka. Kami juga sudah menerima hasil scientific investigation dari Tim Puslabfor,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Labfor Mabes Polri Cabang Medan telah diterjunkan untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis guna memastikan penyebab kebakaran. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pihak perusahaan, subkontraktor, dan pekerja yang berada di lokasi saat insiden.













