BatamKriminal

5 Eks Polisi Satnarkoba Barelang Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Penggelapan 5 Kg Sabu

1165
×

5 Eks Polisi Satnarkoba Barelang Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Penggelapan 5 Kg Sabu

Share this article
Palu hakim. (Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) atas kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin malam, 20 Mei 2025, dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Tembilahan, Chandra Ramadhani, S.H., M.H., bersama anggota majelis hakim lainnya.

BACA JUGA:  Kisah Perjuangan Nirwana: Dari Hotman Paris hingga DPR RI, Kini Sang Anak Fandi Ramadhan Bebas dari Hukuman Mati

“Adapun tuntutan terhadap 5 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang adalah hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kajari Inhil Nova Puspitasari melalui Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Rusnandar, Rabu (21/5/2025).

Kelima terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat dalam transaksi narkotika Golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Resmi Dikuburkan, Hasil Autopsi Diana Kini Jadi Tumpuan Polisi Ungkap Misteri Kematian Mengenaskan

“Para terdakwa diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam jual beli dan penggelapan sabu seberat 5 kilogram,” jelas Erik Rusnandar.