BatamKriminalZona Headline

Dua Bandar Narkoba di Batam Terancam Hukuman Mati

249
×

Dua Bandar Narkoba di Batam Terancam Hukuman Mati

Share this article
Kabag Bin Ops, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk saat memberikan keterangan pers pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Begitu juga dengan narkoba jenis Happy Water yang disisihkan untuk laboratorium sebanyak 52,77 gram dan untuk barang bukti di pengadilan sebanyak 52,70 gram.

Sementara untuk prosedur pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan narkotika jenis Happy Water dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan langsung dibuang kedalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.

BACA JUGA:  Lawan Kekeringan, Pesawat Modifikasi Cuaca Cessna Grand Caravan Disiagakan di Langit Natuna

Dalam pemusnahan ini polisi juga menghadirkan perwakilan kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat.