Begitu juga dengan narkoba jenis Happy Water yang disisihkan untuk laboratorium sebanyak 52,77 gram dan untuk barang bukti di pengadilan sebanyak 52,70 gram.
Sementara untuk prosedur pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan narkotika jenis Happy Water dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan langsung dibuang kedalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Dalam pemusnahan ini polisi juga menghadirkan perwakilan kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat.













