“Pelaku merekam dan memvideokan dengan handphonenya,” ucap Yustinus, Kamis (23/11/2023) lalu.
Namun SG menyadari dosa besar yang sudah mereka perbuat dan ingin mengakhiri ‘kebodohan’ itu. Namun SU tampaknya masih tergila-gila dan menginginkan kehangatan dari SG.
“Padahal keduanya sudah sama-sama mempunyai pasangan dan memiliki anak,” kata Kapolsek.
Saking terobsesi dengan SG, SU gelap mata dan memberi ancaman untuk merusak rumah tangga SG dan mempermalukannya.
Niat buruk SU benar-benar terjadi. SG pun akhirnya dicerai suami.
“Keduanya sudah dipecat dari perusahaan tempat mereka bekerja. Korban juga dicerai suami,” ungkap Halawa.
SU menyebar video syur korban sebanyak tiga hingga empat rekaman melalui WhatsApp.
Bagaimana dengan istri SU? dikabarkan sang istri memaafkan suaminya tersebut. SU sendiri mengakui hal itu dan minta maaf ke istrinya yang tampak berhati malaikat.
“Saya sudah minta maaf kepada istri saya. Katanya, ya sudah, yang berlalu biarlah berlalu,”aku SU.
Ia kini mendekam di penjara dengan jeratan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.













