Personel Polsek Bintan Utara bersama warga langsung meringkus pelaku di lokasi. Meski sempat berdalih, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Utara menegaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Utara bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polsek Bintan Utara mengapresiasi keberanian korban dan kerja sama warga yang membantu penangkapan pelaku. “Tetap waspada dan segera laporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang,” pesan Prasojo.













