Gudangberita.co.id, Natuna – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemekaran dua kecamatan oleh pemerintah daerah di DPRD Natuna ditunda. Ranperda tersebut belum dilengkapi dokumen kajian.
Wakil Ketua DPRD Natuna, Jarmin Sidik, sekaligus koordinator Pansus pemekaran kecamatan menjelaskan, pansus untuk membahas pemekaran tersebut ditunda sementara.
Jarmin mengatakan, terdapat dua usulan pemekaran kecamatan yang sudah diterima DPRD. Di antara pembentukan Kecamatan Sungai Ulu dan pembentukan Kecamatan Barat Daya.
“DPRD sudah membentuk pansus untuk membahas ranperda pembentukan dua Kecamatan ini. Tapi ada dokumen kajian yang masih kurang sebagai dasar DPRD untuk membahasnya. Ya, sekarang pemerintah daerah sedang melengkapinya dalam beberapa hari ini,” jelas Jarmin, Rabu (24/4/2024).
Jarmin menambahkan, Ranperda Kecamatan Sungai Ulu merupakan pemekaran dari Kecamatan Bunguran Timur.
Sementara Kecamatan Barat Daya merupakan pemekaran dari Kecamatan Bunguran Barat. Dalam mekanismenya, kelayakan pemekaran wilayah Kecamatan ini dilihat dari hasil kajiannya.
Menurut Jarmin, pemerintah wilayah sangat penting untuk memudahkan segala urusan masyarakat. Rentan kendali pemerintahan menjadi kendala masyarakat.













