Namun, “senjata baru” pengumpul pundi-pundi daerah ini tidak langsung berlaku besok pagi. Sesuai tahapan birokrasi, dokumen Ranperda yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi agar tidak menabrak aturan yang lebih tinggi sebelum resmi diundangkan.
Biar Nggak Kebobolan, DPRD Natuna “Format Ulang” Aturan Pajak dan Retribusi Daerah













