Dalam pandangannya, seluruh fraksi sepakat bahwa pajak dan retribusi adalah napas utama pembangunan daerah. Jika regulasinya usang, potensi pendapatan daerah rawan hilang atau tidak optimal.
Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dinilai sangat mendesak karena dua alasan utama:
Penyelarasan Regulasi Makro: Menyesuaikan dengan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepastian Hukum: Menutup celah pungutan liar sekaligus meningkatkan efektivitas penagihan di lapangan.
“Perubahan ini kita lakukan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan memperkuat struktur fiskal daerah. Kita ingin pemungutan pajak lebih efektif demi pelayanan masyarakat yang optimal,” tegas Ketua DPRD Natuna, Rusdi.
Persetujuan “format ulang” aturan main pajak ini ditandai dengan prosesi penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan DPRD Natuna.
Rusdi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemkab Natuna yang kooperatif selama masa pembahasan intensif. Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi instrumen kuat untuk memastikan program pembangunan di wilayah garda terdepan Indonesia ini tidak tersendat akibat masalah anggaran.













