Penguatan regulasi menjadi satu-satunya jalan agar tata kelola limbah domestik maupun industri di Batam tidak kolaps.
“Persoalan sampah ini sudah jadi prioritas dan mendapatkan atensi luas masyarakat. Kita gesa terus agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, namun tetap komprehensif,” tegas Muhammad Rudi di sela-sela memimpin rapat koordinasi.
Menurut Rudi, revisi ini diharapkan mampu melahirkan sebuah regulasi modern yang adaptif terhadap tantangan riil di lapangan.
Pasalnya, aturan yang dibuat pada tahun 2013 silam dinilai sudah tidak mampu lagi mengakomodasi lompatan jumlah penduduk dan aktivitas industri di Batam.
Di sisi eksekutif, efektivitas Perda baru ini akan menjadi pembuktian awal dan ujian krusial bagi arah kebijakan baru.
Muhammad Rudi mengungkapkan bahwa penanganan sampah telah dipatok sebagai salah satu program prioritas utama Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Publik kini menunggu, apakah regulasi yang digesa secara kilat ini benar-benar bertaji atau sekadar menjadi macan kertas di atas meja birokrasi.
Guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat, Pansus DPRD bersama Tim Pemko Batam berkomitmen untuk terus menggelar pembahasan substansial secara intensif dalam beberapa hari ke depan sebelum draf akhir resmi diketuk palu menjadi Peraturan Daerah yang definitif.













