BatamKriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar, Sita Hampir 100 Gram Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda

395
×

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar, Sita Hampir 100 Gram Sabu dari Tiga Lokasi Berbeda

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda di wilayah Kepri, Sabtu (3/5/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M.A., H.S., dan F.A., dengan total barang bukti 99,93 gram sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, Selasa (13/5/2025) siang.

BACA JUGA:  Belajar dari Kasus Carolein Parewang: Mengapa Verifikasi Penyewa Rental Mobil di Batam Kini Wajib Diperketat?

“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 99,93 gram, dan saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Komarudin.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti:

  • Tersangka M.A. ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,35 gram
  • Tersangka H.S. kedapatan membawa 30,61 gram sabu
  • Tersangka F.A. membawa jumlah terbesar, yakni 66,97 gram sabu
BACA JUGA:  Batam Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Wali Kota Amsakar Paparkan Realisasi APBD 2025 Sebesar Rp4,14 Triliun

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, namun diduga kuat memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepri.

Kompol Komarudin menegaskan bahwa Polda Kepri terus melakukan operasi intensif guna memutus jaringan peredaran narkoba yang menyasar masyarakat umum, termasuk generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Kepri dari narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Kepri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian di pengadilan.