BatamZona Headline

Ditahan, Delapan Pria Warga Rempang Dijerat Pasal Ini

1043
×

Ditahan, Delapan Pria Warga Rempang Dijerat Pasal Ini

Share this article
Delapan pria warga Rempang ditahan karena dianggap melawan aparat saat pengamanan pemasangan patok di kawasan itu. (Foto; dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam -Delapan orang warga Rempang ditahan polisi saat bentrokan yang terjadi, Kamis (7/9/2023).

Hal ini terjadi saat Polresta Barelang, Polda Kepri memaksa masuk kawasan Rempang untuk mengawal tim pengukuran dan pemasangan patok tata batas di kawasan Rempang Eco-City, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kronologi penangkapan delapan pria tersebut.

BACA JUGA:  Semarak Pawai Takbir Idulfitri 1447 H di Batam: Puluhan Mobil Hias Pukau Ribuan Warga

Masyarakat yang mengatasnamakan warga Rempang dikatakannya terlebih dulu melemparkan batu dan botol kaca ke arah personel keamanan dan memblokade jalan yang akan memasuki wilayah Jembatan 4 Barelang.

“Sejumlah oknum tak bertanggung jawab juga terus melemparkan batu dan botol kaca meski petugas Kepolisian telah menghimbau melalui pengeras suara agar barisan massa tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan melanggar hukum,” ucapnya dalam keterangan, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:  Natuna Siaga Darurat Kekeringan 2026: La Niña Berakhir, Krisis Air Bersih Mulai Hantui Warga

“Sat Reskrim Polresta Barelang saat ini telah mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas Pengamanan Kegiatan Pengukuran dan Pemasangan Patok Tapal Batas di Kawasan Rempang Eco City,” ucapnya.

Pandra mengatakan kedelapan pria itu disangkakan Pasal : Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.