BatamZona Headline

Ditahan, Delapan Pria Warga Rempang Dijerat Pasal Ini

1043
×

Ditahan, Delapan Pria Warga Rempang Dijerat Pasal Ini

Share this article
Delapan pria warga Rempang ditahan karena dianggap melawan aparat saat pengamanan pemasangan patok di kawasan itu. (Foto; dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Lalu seperti apa bunyi pasal tersebut?

Pasal 211.

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa serang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)

Pasal 212.

(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau rang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)

Pasal 213.

BACA JUGA:  Kisah Supianto dan Zulkifli, Warga Karimun 12 Jam Terombang-ambing di Laut hingga Terdampar di Malaysia

Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan rang mati. (KUHP 215, 487,)

Pasal 214.

BACA JUGA:  Jaga Marwah Negeri, LAM Batam Bakal 'Melayukan' Nama Jalan dan Simpang di Kota Batam

(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)

(2) Yang bersalah dikenakan:

  1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
  2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
  3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487.)