Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, setiap pelaku usaha jasa pariwisata wajib menjalankan aktivitas sesuai standar sertifikasi usaha serta menjaga norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Di sisi lain, aspek penyebaran konten di media sosial juga terikat pada aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menelaah materi iklan secara proporsional guna menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum atau eksploitasi.
Masyarakat berharap pemerintah menjalankan pengawasan terukur. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau norma, pengelola diimbau melakukan koreksi hingga menerima penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan atau bukti resmi yang menyatakan pihak Luxor Spa Batam melakukan pelanggaran hukum maupun perizinan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen Luxor Spa Batam terkait konsep promosi serta operasional usaha mereka tersebut.













