Dalam sidang tersebut Ardilla duduk sebagai terdakwa I. Kemudian pamannya, Andi Abdullah Pongoh (AAP) duduk sebagai terdakwa II.
“Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.
“ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Kedua terdakwa pun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan digelar pada 10 Juli mendatang.
“Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023,” jelas Eko.
Kasus pembunuhan ini tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejari Sorong pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Kasus ini bermula ketika anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan ditemukan tewas dengan dugaan awal gantung diri.
Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada 29 Agustus 2018 silam. Belakangan terungkap jika korban dibunuh oleh istrinya sendiri yakni Ardilla.













