Gudangberita.co.id, Batam – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap relokasi warga Pulau Rempang Batam, Kepulauan Riau tidak dilakukan pada 28 September 2023.
“Ini juga ada informasi terakhir, mudah-mudahan sih ada perubahan jadwal. Kalau saya melihatnya begitu, mudah-mudahan ada perubahan jadwal dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina menjabarkan temuan Komnas HAM dalam konferensi pers. Putu memaparkan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak, salah satunya dari pihak BP Batam.
Menurut Putu, BP Batam menyatakan tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan. Hal itu karena berdasarkan keputusan dari Pusat dan MoU. Apabila ada pemindahan lokasi, kata dia, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam.
“BP Batam akan tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempang (16 Kampung Melayu Tua) sesuai jadwal, terutama terhadap 3 Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 28 September 2023 (Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah),” kata Putu.