BatamZona Headline

Deadline Relokasi 28 September, Komnas HAM: Mudah-mudahan Dirubah

271
×

Deadline Relokasi 28 September, Komnas HAM: Mudah-mudahan Dirubah

Share this article
Ibu-ibu di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam menolak relokasi. (Foto: ist)
banner 468x60

Putu menyebut BP Batam telah merencanakan relokasi warga terdampak ke tempat baru sekitar 5 km dari pemukiman yang saat ini ditempati warga, yaitu di Kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang. Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan Kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB.

BACA JUGA:  Resmi Dikuburkan, Hasil Autopsi Diana Kini Jadi Tumpuan Polisi Ungkap Misteri Kematian Mengenaskan

Dia mengatakan sementara hunian permanen belum tersedia, maka warga akan direlokasi sementara. Warga diklaim mendapatkan biaya sewa rumah, biaya hidup di lokasi sementara sampai dengan selesai pembangunan rumah di lokasi tetap.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah pusat memerintahkan relokasi warga rampung pada 28 September 2023. Perintah itu mencakup empat perkampungan, di mana satu kampung di luar Rempang untuk tower PT Makmur Elok Graha (MEG).

BACA JUGA:  Ada Apa dengan Lingga? KPK 'Todong' Data Pokir dan Perjalanan Dinas DPRD!

“Jadi pimpinan Komisi VI, sebetulnya sosialisasi sudah berjalan. Saya kira ini ada internal pemerintah dan mungkin ada eksternal. Karena awalnya bagus-bagus saja, tapi setelah ketika kita mau masuk kembali sepertinya banyak sekali provokator dari luar sehingga masyarakat sudah mulai berpikiran lain,” terang Rudi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).