Gudangberita.co.id, Batam – Proyek strategis pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kota Batam, terseret sengketa hukum. Kontraktor lokal, PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar dan telah melaporkan perusahaan asal China, PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), ke Polda Kepulauan Riau.
PT CCYR diketahui merupakan kontraktor utama proyek data center yang dikembangkan oleh DayOne, salah satu penyedia data center terbesar di Asia Tenggara. Sengketa ini mencuat setelah PT JAJ menyatakan sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, menjelaskan bahwa konflik bermula pada Oktober 2024 saat pihaknya mendapat kesempatan mengerjakan pemancangan fondasi beton di Blok C kawasan Data Center KEK Nongsa. Setelah menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melalui proses negosiasi, penawaran PT JAJ dinyatakan diterima oleh PT CCYR.
Meski kontrak belum ditandatangani, PT JAJ diminta segera memulai pekerjaan. Perusahaan tersebut kemudian memobilisasi alat berat dari Tanjungpinang ke lokasi proyek. Namun, sejak tahap awal, berbagai persoalan administratif dan pembayaran mulai muncul.













