Dari kontrak pertama dan kedua, PT JAJ mengklaim retensi sebesar Rp1,2 miliar belum dibayarkan. Sementara pada kontrak ketiga terkait pemancangan turap baja, nilai kontrak dipotong sepihak dari Rp5,6 miliar menjadi Rp2,7 miliar, dengan retensi 10 persen sebesar Rp272 juta kembali ditahan.
“Total kerugian kami mencapai Rp3,4 miliar. Sebagian merupakan hak pembayaran pekerjaan, sisanya kompensasi yang dijanjikan namun tidak direalisasikan,” ujar Aljoni.
Setelah dua kali melayangkan somasi tanpa respons, serta mengaku menerima ancaman verbal dan somasi balik yang dinilai tidak sesuai fakta, PT Jamrud Andalas Jaya akhirnya menempuh jalur hukum.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, AKBP Misbachul Munir, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait,” ujarnya.













