Gudangberita.co.id, Batam – Sengketa proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kota Batam, mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di salah satu kawasan strategis nasional tersebut. Konflik antara kontraktor lokal, PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), dan perusahaan asal China, PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), kini bergulir ke ranah hukum dengan nilai klaim kerugian mencapai Rp3,4 miliar.
KEK Nongsa selama ini dipromosikan sebagai pusat ekonomi digital dan hub data center regional yang mengedepankan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta kolaborasi antara investor asing dan pelaku usaha lokal. Namun, sengketa pembayaran dalam proyek ini dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan pelaku usaha, khususnya kontraktor lokal yang terlibat langsung di lapangan.
Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, menyatakan bahwa perusahaan lokal berada pada posisi rentan ketika diminta memulai pekerjaan tanpa kontrak final, sementara kewajiban pembayaran dan kompensasi tidak dijalankan secara konsisten oleh kontraktor utama.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, kontraktor lokal akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam proyek besar di KEK Nongsa. Risikonya terlalu tinggi,” ujarnya.









