Atas arahan langsung dari Kapolsek Sekupang, KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim buru sergap langsung bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial LN (22).
“Dari hasil interogasi lapangan, pelaku LN mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Tim langsung melakukan pengembangan,” ujar KOMPOL Hippal Tua Sirait.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung memburu pelaku kedua berinisial YS (22). YS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan mereka, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Vega (BP 4924 JE) yang digunakan pelaku.
1 kartu ATM Bank BRI milik korban.
1 buku tabungan Bank BRI milik korban.
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.
Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih (BP 6187 HO) milik korban saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. LN dan YS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.













