Gudangberita.co.id – Seorang wanita asal Uganda, JN (34) harus didportasi ke negaranya setelah ketahuan menajajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali.
JN terciduk petugas imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung pada Jumat (16/8/2024). JN diusir setelah bekerja menjadi PSK selama berada di Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku ke Bali untuk berbisnis baju, serta berlibur.
Namun, bukannya berlibur, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan antara JN dengan seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi di Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur di Bali.
“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi,” kata dia.












