Atas perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda, pada 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 gegara menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 79 hari.
RB mengaku sempat berlibur beberapa waktu di Bali. Namun, liburannya tak lama setelah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank di Belanda diblokir keluarganya di Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat ke bandara di Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum akhirnya terciduk petugas imigrasi dan mendekam di Rudenim selama 44 hari.












