Nusantara

Cewek Uganda Terciduk Jajakan Diri jadi PSK di Bali, Langsung Dideportasi

221
×

Cewek Uganda Terciduk Jajakan Diri jadi PSK di Bali, Langsung Dideportasi

Share this article
JN (34), cewek Uganda terciduk imigrasi jadi PSK di Bali (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
banner 468x60

Atas perbuatannya, JN diterbangkan ke Entebbe, Uganda, pada 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain JN, ada juga warga negara (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 gegara menggelandang di Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 79 hari.

BACA JUGA:  Gempa M 7,6 Guncang Bitung dan Ternate: Tsunami Kecil Terdeteksi, Warga Diminta Jauhi Pantai

RB mengaku sempat berlibur beberapa waktu di Bali. Namun, liburannya tak lama setelah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank di Belanda diblokir keluarganya di Belanda.

Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat ke bandara di Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum akhirnya terciduk petugas imigrasi dan mendekam di Rudenim selama 44 hari.