harris
KepriTanjungpinang

Cen Sui Lan Perjuangkan SWRO di Pulau Penyengat, Kini Tinggal Koneksi ke Rumah Warga

192
×

Cen Sui Lan Perjuangkan SWRO di Pulau Penyengat, Kini Tinggal Koneksi ke Rumah Warga

Share this article
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri melakukan Kunjungan Kerja untuk meninjau SPAM SWRO Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023). (Foto: ist)
banner 468x60

Saat itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Diana Kusumastuti MT menyatakan, untuk pasar baru I dan pasar baru II di Tanjungpinang, tim Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR sudah melakukan join surveinya antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Perdagangan RI.

“Kalau untuk pembangunan SWRO di Pulau Penyengat, kegiatannya mudah-mudahan sudah masuk dialokasi pada tahun anggaran 2022. Karena saat ini, kami sedang konsultasi regional, usulan-usulan ini sudah kami tampung untuk dialokasikan tahun 2022 nanti,” tambah Dirjen Cipta Karya.

BACA JUGA:  Aksi Pencurian Pipa AC di Kampus UMRAH Senggarang Terbongkar, Pelaku Beraksi Saat Hari Libur

Dengan demikian, pembangunan SWRO di Pulau Penyengat tersebut, selesai pada tahun anggaran 2023. Kini, program pembangunan SWRO di Pulau Penyengat tersebut, sudah terealisasi atau sudah selesai.

Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri melakukan Kunjungan Kerja untuk meninjau SPAM SWRO Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:  Soal Penyusutan Nomor Pertandingan, PB Porprov VI Kepri 2026 Tegaskan Regulasi Tak Bisa Diubah di Tengah Jalan

Turut mendampingi Cen Sui Lan dalam peninjauan SWRO Pulau Penyengat itu, Rudi Chua Anggota DPRD Provinsi Kepri sekaligus sebagai koordinator program Cen Sui Lan untuk wilayah Kota Tanjungpinang, dan Rusli Kadis PUPR Tanjungpinang.

“Kunjungan Kerja ke Pulau Penyengat ini dilaksanakan untuk melihat kesiapan, dalam program untuk penyambungan 262 SR baru. Dalam program air bersih bagi warga Pulau Penyengat tahun anggaran 2024 nanti,” kata Cen Sui Lan.

BACA JUGA:  Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026