HikmahZona Headline

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

272
×

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60
  1. Mahar yang Haram

Mahar yang haram dilarang dalam Islam. Makna haram sendiri ditinjau dari cara memperoleh maupun zat itu sendiri.

Menurut Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, jika mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr dan semacamnya, sedangkan istri belum menerima mahar tersebut maka ia berhak menerima mahar yang wajar baginya.

BACA JUGA:  Balita 2 Tahun Hanyut di Tanjung Sengkuang Batam Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Penyelaman

Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

  1. Mahar yang Berlebihan
BACA JUGA:  Drainase Limau Manis Rampung, Pemkab Natuna Lanjutkan Penguatan Infrastruktur Dasar Anti-Banjir

Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.

Mengutip dari Hadiah Pernikahan Terindah yang disusun oleh Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai. Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah.