HikmahZona Headline

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

259
×

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al Hakim, hadits shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam kaitannya, ada sejumlah mahar yang justru dilarang dalam Islam. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.

Mahar Seperti Apa yang Dilarang dalam Islam?

  1. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.

BACA JUGA:  Siaga SAR Khusus Lebaran 2026: Kantor SAR Natuna Kerahkan 77 Personel di 5 Posko Strategis

Dijelaskan dalam Walimah Cinta tulisan Ummul Azzam, laki-laki diperbolehkan untuk mencicil atau mengangsur mahar pernikahan. Karenanya, mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya.

  1. Mahar yang Memberatkan

Mahar yang dilarang selanjutnya ialah mahar yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih seperti diuraikan oleh Abdul Qadir Manshur melalui Buku Pintar Fikih Wanita.

BACA JUGA:  Batam Dikepung Kekeringan, Amsakar Achmad Pimpin Ratusan Warga Salat Istisqa di Engku Putri

Dalam sebuah hadits, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda,

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya,” (HR Ahmad)