“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al Hakim, hadits shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).
Dalam kaitannya, ada sejumlah mahar yang justru dilarang dalam Islam. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.
Mahar Seperti Apa yang Dilarang dalam Islam?
- Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.
Dijelaskan dalam Walimah Cinta tulisan Ummul Azzam, laki-laki diperbolehkan untuk mencicil atau mengangsur mahar pernikahan. Karenanya, mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya.
- Mahar yang Memberatkan
Mahar yang dilarang selanjutnya ialah mahar yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih seperti diuraikan oleh Abdul Qadir Manshur melalui Buku Pintar Fikih Wanita.
Dalam sebuah hadits, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda,
“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya,” (HR Ahmad)












