HikmahZona Headline

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

256
×

Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Batam – Dalam pernikahan, ada yang namanya mahar atau maskawin. Biasanya, mahar diberikan kepada istri sebagai konsekuensi dari menikahinya.
Menurut buku Fikih Sosial susunan Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, mahar termasuk ke dalam hak istri yang menjadi kewajiban suami. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.

BACA JUGA:  Batam Darurat Pencurian Fasilitas Umum: Kapolda Kepri Tindak Tegas Pelaku yang Rusak Citra Investasi

Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman,

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,”

BACA JUGA:  Cegah Kebijakan "Asal Bapak Senang", Pemkab Natuna Perkuat Akurasi Data hingga Tingkat Desa

Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang bertajuk Fiqih Lima Mazhab menjelaskan bahwa mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain yang memiliki harga. Mahar disyaratkan harus diketahui secara jelas dan detail, contohnya sepotong emas atau sekarung gandum.

Meski merupakan hak penuh mempelai wanita sekaligus syarat pernikahan, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Anjuran meringankan mahar ini tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,