Inpres Presiden Prabowo: Efisiensi, Bukan Pemborosan
Pencairan ini makin janggal karena dilakukan di tengah pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rasionalisasi Anggaran, yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam inpres tersebut, kegiatan seperti di Diskominfo termasuk dalam daftar yang harus dirasionalisasi atau diefisiensi.
Bahkan, pengajuan pencairan lanjutan Diskominfo sebesar Rp264 juta menjelang Idulfitri 1446 H sempat ditunda, karena tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran pusat.
Respons Tegas Bupati Cen Sui Lan
Menanggapi persoalan ini, Bupati Cen Sui Lan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran Diskominfo dan OPD lain yang tidak selaras dengan kebijakan rasionalisasi nasional.
“Masih banyak PR yang harus kami selesaikan. Termasuk efisiensi belanja OPD, agar anggaran bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan prioritas, seperti hak tenaga kesehatan,” tegas Cen dalam acara halalbihalal bersama tokoh politik, Rabu (2/4/2025).
Langkah tegas Bupati ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Pemkab Natuna, serta menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba mengambil untung dari dana publik di tengah keterbatasan anggaran.









