Gudangberita.co.id, Natuna – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun 2024 resmi disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Natuna pada Kamis (10/4/2025). Namun, yang menarik perhatian bukan hanya isi laporan, melainkan siapa yang membacakannya dan apa yang tak diungkapkan di dalamnya.
LKPJ yang seharusnya dibacakan oleh Bupati sebelumnya, Wan Siswandi, justru disampaikan oleh Bupati baru, Cen Sui Lan, hampir dua bulan setelah masa jabatan Wan berakhir. Parahnya, dokumen LKPJ ini tidak memuat informasi soal utang daerah, padahal publik dan DPRD menanti kejelasan soal kewajiban finansial yang masih membayangi pemerintahan sebelumnya.
Laporan ini bisa dibilang janggal. LKPJ disusun tanpa mencantumkan nilai utang daerah tahun 2024, yang selama ini menjadi sorotan dalam masa pemerintahan Wan Siswandi. Padahal, utang tersebut diduga menjadi beban struktural APBD dan berdampak pada efisiensi belanja daerah tahun berjalan.
“Ini seharusnya menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja. Tapi malah dihilangkan,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan bahwa LKPJ belum memuat data utang. “Memang belum dimasukkan, karena masih dibuat dalam bentuk umum oleh bagian tata pemerintahan,” katanya.