NatunaZona Headline

Bupati Cen Bacakan LKPJ Lama, Utang Daerah Era Wan Siswandi Tak Tercantum

2682
×

Bupati Cen Bacakan LKPJ Lama, Utang Daerah Era Wan Siswandi Tak Tercantum

Share this article
Cen Sui Lan bupati Natuna menyerahkan lkpj bupati tahun 2024 kepada Ketua DPRD Natuna Rusdi. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Sesuai aturan, LKPJ kepala daerah harus disampaikan sebelum akhir masa jabatan. Dalam kasus Natuna, LKPJ Tahun 2024 baru diserahkan pada April 2025, padahal pergantian bupati telah terjadi pada 20 Februari 2025.

Akibatnya, Bupati baru justru harus mempertanggungjawabkan program dan anggaran yang bukan ia jalankan, menambah kerancuan administratif sekaligus menciptakan kesan menghindari tanggung jawab atas persoalan keuangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Tiga Pekan Diselimuti Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Sekolah di Serasan Natuna Meliburkan Siswa dan 52 Warga Kena ISPA

Isi LKPJ: Realisasi 73,5% Pendapatan, Tanpa Dana Perbantuan

Dalam pidatonya, Cen Sui Lan melaporkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 963,63 miliar dari target Rp 1,3 triliun (73,59%). Belanja terealisasi sebesar Rp 1,12 triliun atau 76,16% dari pagu anggaran.

Selain itu, disebutkan bahwa tahun 2024 tidak ada alokasi dana tugas perbantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Pemkab Natuna mengklaim tetap mampu menjalankan 145 program dan 408 kegiatan, dengan 20 dari 24 indikator kinerja utama daerah berhasil dicapai.

BACA JUGA:  Meninggalkan Pola Lama, Ini Model Pembangunan Baru yang Bakal Diterapkan di Natuna

Isu Utang Bisa Jadi Bom Waktu
Dengan tidak adanya penyebutan utang daerah dalam LKPJ, muncul kekhawatiran bahwa isu ini akan menjadi bom waktu dalam pengelolaan fiskal Natuna. Pengamat menilai, penyusunan LKPJ semacam ini mencederai prinsip akuntabilitas dan bisa memicu potensi konflik politik serta sosial.