Sesuai aturan, LKPJ kepala daerah harus disampaikan sebelum akhir masa jabatan. Dalam kasus Natuna, LKPJ Tahun 2024 baru diserahkan pada April 2025, padahal pergantian bupati telah terjadi pada 20 Februari 2025.
Akibatnya, Bupati baru justru harus mempertanggungjawabkan program dan anggaran yang bukan ia jalankan, menambah kerancuan administratif sekaligus menciptakan kesan menghindari tanggung jawab atas persoalan keuangan sebelumnya.
Isi LKPJ: Realisasi 73,5% Pendapatan, Tanpa Dana Perbantuan
Dalam pidatonya, Cen Sui Lan melaporkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 963,63 miliar dari target Rp 1,3 triliun (73,59%). Belanja terealisasi sebesar Rp 1,12 triliun atau 76,16% dari pagu anggaran.
Selain itu, disebutkan bahwa tahun 2024 tidak ada alokasi dana tugas perbantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Pemkab Natuna mengklaim tetap mampu menjalankan 145 program dan 408 kegiatan, dengan 20 dari 24 indikator kinerja utama daerah berhasil dicapai.
Isu Utang Bisa Jadi Bom Waktu
Dengan tidak adanya penyebutan utang daerah dalam LKPJ, muncul kekhawatiran bahwa isu ini akan menjadi bom waktu dalam pengelolaan fiskal Natuna. Pengamat menilai, penyusunan LKPJ semacam ini mencederai prinsip akuntabilitas dan bisa memicu potensi konflik politik serta sosial.













