Meski ada upaya banding, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa vonis PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan. Tim KKEP telah mengantongi alat bukti mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga bukti fisik yang memperkuat dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael.
“Seluruh unsur pelanggaran etik profesi Polri telah terbukti terpenuhi. Komisi menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan tercela tersebut,” tegas Eddwi.
Perlawanan di sidang etik tidak lantas menghapus bayang-bayang penjara bagi keempatnya. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa proses pidana kini berjalan paralel dan telah menetapkan seluruh pelanggar sebagai tersangka.
Berdasarkan gelar perkara terbaru, status Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, menyusul Bripda AS yang sudah lebih dulu ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 466 ayat (3) KUHP: Terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian (Ancaman 7 tahun).
Pasal 468 ayat (2) KUHP: (Ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Penyertaan dalam tindak pidana.
Tragedi ini menjadi perhatian serius Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin. Melalui Kabid Humas, Polda Kepri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Bripda Natanael Simanungkalit dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan.













