NatunaZona Headline

Breaking News: Polres Natuna Ungkap Kronologi Pembunuhan Dewi Angelina

3024
×

Breaking News: Polres Natuna Ungkap Kronologi Pembunuhan Dewi Angelina

Share this article
Polres Natuna menggelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan Dewi Angelina. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Amir yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali di wilayah Penagi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP, termasuk:

  • Satu helai selimut korban.
  • Alas kasur atau sprei.
  • Sebuah kotak kondom.
  • Tisu magic.
  • Pakaian korban dan pelaku.
  • Kabel stop kontak merek Otikon.
BACA JUGA:  Dua Jam Menegangkan, Evakuasi 30 Penumpang Bus Terbalik di Pantai Melur Berlangsung Dramatis

Selain itu, dari pelaku, diamankan pula dua unit ponsel, sebuah jaket GoMart, sepeda motor bernomor polisi BP 3762 NC, dan barang-barang pribadi lainnya. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima hanyalah temuan mayat.

BACA JUGA:  Kalahkan Tambora dengan Nilai 84,16, Geopark Natuna Resmi Jadi Utusan Indonesia ke UNESCO

“Namun, rekaman CCTV di sekitar TKP mengungkap aktivitas mencurigakan seseorang yang keluar masuk kontrakan korban pada dini hari,” terangnya.

Dari rekaman tersebut, polisi menemukan titik terang dan mengamankan pelaku pada 9 Januari 2025.

Pengakuan Pelaku dan Riwayat Kriminal

Setelah diamankan, Amir mengaku telah melakukan kejahatan tersebut.

Fakta mengejutkan lainnya, pelaku memiliki riwayat kriminal serupa saat berusia 13 tahun, yang berujung pada vonis lima tahun penjara pada 2007.

BACA JUGA:  Tak Hanya Ibu Tiri, Komunitas KOMANDO Desak Polisi Tahan Ayah Kandung Bocah Korban Siksa di Sagulung

Korbannya kala itu kakak iparnya sendiri.

Meski demikian, pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun pelaku dinyatakan normal.