NatunaZona Headline

Breaking News: Polres Natuna Ungkap Kronologi Pembunuhan Dewi Angelina

3031
×

Breaking News: Polres Natuna Ungkap Kronologi Pembunuhan Dewi Angelina

Share this article
Polres Natuna menggelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan Dewi Angelina. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Amir yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali di wilayah Penagi.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP, termasuk:

  • Satu helai selimut korban.
  • Alas kasur atau sprei.
  • Sebuah kotak kondom.
  • Tisu magic.
  • Pakaian korban dan pelaku.
  • Kabel stop kontak merek Otikon.
BACA JUGA:  Mirip Film Action! Pencuri Toko Mas Safari Natuna Gondol 2 Kg Emas dan Ringgit, Pekan Depan Hadapi Sidang Penentu

Selain itu, dari pelaku, diamankan pula dua unit ponsel, sebuah jaket GoMart, sepeda motor bernomor polisi BP 3762 NC, dan barang-barang pribadi lainnya. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima hanyalah temuan mayat.

BACA JUGA:  Saat Bunga Semangkok Hampir Membayar Nyawa, Cerita 4 Warga Natuna Terjebak di Gunung Bedung

“Namun, rekaman CCTV di sekitar TKP mengungkap aktivitas mencurigakan seseorang yang keluar masuk kontrakan korban pada dini hari,” terangnya.

Dari rekaman tersebut, polisi menemukan titik terang dan mengamankan pelaku pada 9 Januari 2025.

Pengakuan Pelaku dan Riwayat Kriminal

Setelah diamankan, Amir mengaku telah melakukan kejahatan tersebut.

Fakta mengejutkan lainnya, pelaku memiliki riwayat kriminal serupa saat berusia 13 tahun, yang berujung pada vonis lima tahun penjara pada 2007.

BACA JUGA:  Gusur Warga di Tengah Isu Mundurnya Investor, Proyek Rempang Eco-City Tuai Kecaman

Korbannya kala itu kakak iparnya sendiri.

Meski demikian, pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun pelaku dinyatakan normal.