Amir yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali di wilayah Penagi.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP, termasuk:
- Satu helai selimut korban.
- Alas kasur atau sprei.
- Sebuah kotak kondom.
- Tisu magic.
- Pakaian korban dan pelaku.
- Kabel stop kontak merek Otikon.
Selain itu, dari pelaku, diamankan pula dua unit ponsel, sebuah jaket GoMart, sepeda motor bernomor polisi BP 3762 NC, dan barang-barang pribadi lainnya. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima hanyalah temuan mayat.
“Namun, rekaman CCTV di sekitar TKP mengungkap aktivitas mencurigakan seseorang yang keluar masuk kontrakan korban pada dini hari,” terangnya.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan titik terang dan mengamankan pelaku pada 9 Januari 2025.
Pengakuan Pelaku dan Riwayat Kriminal
Setelah diamankan, Amir mengaku telah melakukan kejahatan tersebut.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku memiliki riwayat kriminal serupa saat berusia 13 tahun, yang berujung pada vonis lima tahun penjara pada 2007.
Korbannya kala itu kakak iparnya sendiri.
Meski demikian, pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, namun pelaku dinyatakan normal.













