BatamZona Headline

BP Batam Abaikan Rekomendasi Ombudsman, Penggusuran Tembesi Tower Tuai Kritik

1328
×

BP Batam Abaikan Rekomendasi Ombudsman, Penggusuran Tembesi Tower Tuai Kritik

Share this article
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu berdiskusi dengan warga Tembesi Tower saat proses penggusuran. (Foto: ist)
banner 468x60

“Dalam proses resolusi, kami memberikan waktu yang cukup kepada BP Batam untuk menyelesaikan konflik ini secara partisipatif dan adil. Sayangnya, langkah-langkah yang diambil justru mengesampingkan rekomendasi kami,” tegas Najih.

Hasil pemeriksaan lapangan Ombudsman pada 31 Juli 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 344 Kepala Keluarga (KK) di Tembesi Tower masih bertahan dan menolak opsi relokasi. Warga mengaku telah menempuh proses panjang demi mendapatkan legalitas, namun hingga kini belum ada kepastian.

BACA JUGA:  Jembatan Marok Kecil Jadi Bancakan, Negara Tekor Rp738 Juta Gara-Gara Modus 'Pinjam Bendera'

Hak Asasi yang Terabaikan

Najih juga menyoroti dampak penggusuran terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak anak untuk bersekolah, akses pekerjaan, dan penghidupan yang layak. “Hunian masyarakat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi terkait hak asasi yang harus dilindungi oleh pemerintah,” tegasnya.

Ombudsman menilai bahwa penggusuran yang dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi lembaga ini mencerminkan ketidakpastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang buruk. “Mengapa harus ada tindakan penggusuran jika ada opsi terbaik yang masih memungkinkan?” imbuh Najih.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad: Media Sosial Harus Jadi Ruang Silaturahmi, Bukan Pemicu Konflik

Seruan untuk Penyelesaian Berkeadilan

Sebagai langkah lanjut, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi resmi jika konsiliasi antara pihak-pihak terkait tidak membuahkan hasil.