Bom Waktu Konflik Agraria di Natuna
Masalah lahan di Batubi bukan sekadar perihal administrasi, tetapi sudah menjadi isu krusial yang bisa meledak kapan saja. Ketidakpastian legalitas tanah tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga, tetapi juga menimbulkan ketegangan di antara sesama transmigran maupun dengan pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya telah mengajukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 1.700 hektare untuk dijadikan Lahan Usaha 2 (LU-2). Namun, pemerintah pusat baru menyetujui 1.461 hektare. Pada Oktober 2022, tim dari Kementerian Desa PDT dan ATR/BPN sudah meninjau lokasi tersebut dan akan memberikan tanda tata batas pada lahan yang telah mendapat persetujuan.
Meski ada langkah konkret dari pemerintah, warga transmigrasi Batubi masih menanti realisasi janji ini. Mereka berharap pemerintah daerah dan pusat tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas lahan, tetapi juga memastikan pengelolaan lahan transmigrasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kami adalah kepastian hukum atas tanah kami, karena ini menyangkut masa depan anak-cucu kami. Selain itu, kami ingin ada solusi nyata dalam pengelolaan hasil pertanian dan perkebunan agar kesejahteraan kami meningkat,” harap Boni, salah satu warga transmigrasi Batubi.













