NatunaZona Headline

Bom Waktu Konflik Agraria di Natuna: Warga Transmigrasi Batubi Menuntut Kepastian

1371
×

Bom Waktu Konflik Agraria di Natuna: Warga Transmigrasi Batubi Menuntut Kepastian

Share this article
Petani. (Ilustrasi)
banner 468x60

Bom Waktu Konflik Agraria di Natuna

Masalah lahan di Batubi bukan sekadar perihal administrasi, tetapi sudah menjadi isu krusial yang bisa meledak kapan saja. Ketidakpastian legalitas tanah tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga, tetapi juga menimbulkan ketegangan di antara sesama transmigran maupun dengan pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H: Bantuan Hewan Kurban PLN Batam Melonjak 3 Kali Lipat, Sebar Energi Kebaikan

Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya telah mengajukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 1.700 hektare untuk dijadikan Lahan Usaha 2 (LU-2). Namun, pemerintah pusat baru menyetujui 1.461 hektare. Pada Oktober 2022, tim dari Kementerian Desa PDT dan ATR/BPN sudah meninjau lokasi tersebut dan akan memberikan tanda tata batas pada lahan yang telah mendapat persetujuan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Meski ada langkah konkret dari pemerintah, warga transmigrasi Batubi masih menanti realisasi janji ini. Mereka berharap pemerintah daerah dan pusat tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas lahan, tetapi juga memastikan pengelolaan lahan transmigrasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Harapan kami adalah kepastian hukum atas tanah kami, karena ini menyangkut masa depan anak-cucu kami. Selain itu, kami ingin ada solusi nyata dalam pengelolaan hasil pertanian dan perkebunan agar kesejahteraan kami meningkat,” harap Boni, salah satu warga transmigrasi Batubi.